Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Maret 2012

HAM Konsep dan Implementasi


HAK ASASI MANUSIA (HAM)
KONSEP DAN IMPLEMENTASI SERTA
PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK JALANAN
DI INDONESIA

Makalah ini disusun guna memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen : Dr. Sunarso

Oleh : Kelompok 2
1.      Arif Riyanto                                   11520241001
2.      Oktaviani Faizatul                          11520241002
3.      Hardika Dwi Hermawan               11520241004
4.      Zein Syahida                                   11520241005


PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia telah mengalami peningkatan dalam proses penegakannya. Reformasi yang sudah bergulir sejak 13 tahun yang lalu, memantapkan tekad Indonesia dalam penghormatan HAM. Hal ini di buktikan dengan telah dilengkapinya UUD 1945 pada perubahan kedua yang merumuskan HAM di dalam bab tersendiri yang terdiri dari sepuluh pasal, berbeda dengan UUD 1945 awal yang hanya memuat sedikit jaminan perlindungan HAM.
Namun, dalam upaya penegakan HAM itu sendiri, tidak selalu selaras dengan teori yang ada. Banyak hal yang harus diperhatikan dan menjadi perhatian serius berbagai pihak karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, tidak terkecuali pelanggaran HAM terhadap anak jalanan.
Anak jalanan merupakan sebuah fenomena nyata bagi kehidupan. Fenomena yang menimbulkan permasalah sosial. UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.”Kemudian UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan keputusan presiden RI No.36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of The Child. Semua jelas menyebutkan pemerintah punya tanggung jawab terhadap pemeliharaan anak-anak terlantar dan tak terkecuali anak jalanan yang juga berhak memperoleh hak-hak normal lainnya.
Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimana konsep dan implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia. Setelah mengetahui, kita dapat menjaga dan meminimalisir pelanggaran HAM yang kita lakukan atau orang lain lakukan. Dalam pembahasan ini, kita juga akan melihat bagaimana implementasi HAM terhadap anak jalanan di Indonesia, karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran HAM yang menimpa mereka.
B.     Permasalahan
1.      Bagaimana Konsep dan Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.      Bagaimana perlindungan HAM terhadap Anak Jalanan di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep dan Implementasi Hak Asasi Manusia
Semenjak reformasi, konsep tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sering dibicarakan oleh berbagai ormas, golongan, dan politisi, dari tingkat bawah maupun atas. Namun, dalam penegakannya masih sering terganjal batu yang menghentikan langkah penegakannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hahekat dan kodrat kelahiran manusia itu. (Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2005 : 2)
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
1. Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa "pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Da1am P4, meskipun sekarang tidak dipakai lagi, namun ada penjelasan Sila kedua yang masih relevan untuk disimak, yaitu bahwa "dengan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan 'tepa salira " serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain".
2. Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirubah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.
3. Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
4. Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Selain produk hukum nasional tersebut, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional, di antaranya yang terpenting adalah :
1. Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.
2.   Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.
3.   Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.
4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.
5.  Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).
Implementasi HAM di Indonesia secara umum dapat dikatakan baik, hal ini dilihat dari perkembangan dan penegakan yang mulai menampakan tanda-tanda kemajuan. Adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yermasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasidanatau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adik dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujujan secara langsung terhadap penduduk sipil. (ada dalam Penjelasan Pasal 7,8,9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Wujud komitmen pemerintah dalam penegakan HAM dapat kita lihat dari dibentuknya lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Peradilan HAM. Lembaga perlindungan HAM yang lain dibentuk masyarakat, seperti LSM Prodemokrasi dan HAM.
Perkembangan lembaga-lembaga penegakan HAM memang menunjang semakin kuatnya pengawasan serta kontrol terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terjadi. Tetapi, sampai saat ini fenomena pelanggaran dan penegakan HAM yang terjadi masih menjadi keprihatinan kita bersama. Bukti dari lemahnya penegakan HAM di Indonesia dapat dilihat dari pernyataan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di acara Silahturahmi Aktivis Pro-Demokrtasi di Hotel Acacia,Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2011), “Hampir semua kasus berat, dari 27 Juli dan Mei 98, sampai sekarang tidak berani disentuh pemerintah. Kasus-kasus ini ada di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung berada di bawah Presiden, tidak berani ungkap kasus-kasus ini.”
Contoh lain yang lebih sederhana, ada dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyaksikan anak-anak dibawah umur atau usia sekolah harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk membantu keluarganya. Mereka telah kehilangan kebebasan sebagai anak untuk menikmati masa kanak-kanak dan remaja. Demikian pula kesempatan untuk mengembangkan potensinya.

B.     Hak Asasi Manusia pada Anak Jalanan

“Every child has a right to grow up in a nurturing environment where they can realize their full potential. The street, with the risks it poses, is not such an environement. Often objects of pity and fear, street children are boys and girls using street as their source of livelihood or home.”
Plan International (2007:1)
Anak jalanan adalah salah satu masalah sosial yang kompleks dan bertalian dengan masalah sosial lain, terutama kemiskinan. Menangani anak jalanan tidaklah sederhana. Oleh sebab itu, penanganannya pun tidak dapat disederhanakan. Strategi intervensi maupun indikator keberhasilan penanganan anak jalanan dilakukan secara holistik mengacu kepada visi atau grand design pembangunan kesejahteraan dengan memperhatikan karakteristik anak jalanan, fungsi dan model penanganan yang diterapkan.
Anak jalanan, seperti pernyataan Plan Internasional di atas, jelas memiliki resiko-resiko yang berbahaya bagi anak. Jalanan bukanlah lingkungan yang baik untuk proses tumbuh-kembang anak dan merealisasikan potensinya secara penuh.Sebagian besar anak jalanan adalah remaja berusia belasan tahun.
Tetapi tidak sedikit yang berusia di bawah 10 tahun. Anak jalanan bertahan hidup dengan melakukan aktivitas di sektor informal, seperti yang biasa kita lihat di kota Yogyakarta saja, seperti menjual Koran, mencuci kendaraan, menjadi pemulung barang-barang bekas. Sebagian lagi mengemis, mengamen, dan bahkan ada yang mencuri, mencopet atau terlibat perdagangan sex dan obat-obat terlarang.
Akses anak-anak jalanan pada jaminan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, jaminan pendidikan, jaminan kelangsungan hidup yang lebih baik, belum mendapat perhatian yang benar-benar oleh berbagai pihak. Penyelesaian persoalan pelanggaran hak anak yang dialami anak-anak jalanan masih sangat parsial dan kasuistis. Bahkan, anak-anak tersebut menjadi korban kedua kalinya atau lebih oleh pihak-pihak yang “mengaku” sebagai pelindung bagi mereka, baik oleh keluarga, masyarakat bahkan aparat pemerintah sendiri.
Pernyataan Menteri Sosial, Salim Segaff Al Jufrie pada 9 Februari 2012 lalu mengatakan bahwa perlindungan anak jalanan menjadi kewajiban mendesak pemerintah. Hal ini dikarenakan, anak jalanan merupakan korban penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. Anak jalanan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Berikut adalah beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak, khususnya dikalangan anak jalanan :
a.       Kekerasan fisik
Menampar, menendang, memukul, mencekek, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam dan sebagainya.
b.      Kekerasan psikis
Kata-kata kasar, penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan anak di depan orang lain atau umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata.
c.       Kekerasan Seksual
Diraba-raba, diajak melakukan hubungan seksual, disodomi dan dipaksa melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya.
d.      Kekerasan Ekonomi
Pemaksaan orang tua terhadap anak yang berusia dibawah umut untuk dapat memberikan kontribusi ekonomi keluarga.
Hal tersebut menggambarkan seberapa pentingnya perlindungan HAM terhadap anak jalanan guna meminimalisisr berbagai kekerasan yang menimpa mereka.
Berikut adalah beberapa ketentuan pidana atas pelanggaran dan tindakan kejahatan mengenai anak :
• Pasal 77 UU no.23/02 mengenai tindakan diskriminasi, penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit baik fisik maupun mental dapat dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama 5( lima) tahun atau denda Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah)
• Pasal 80 UU no.23/02
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Agar anak jalan­an tidak terus men­jadi korban maka perlu ada upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka. Upaya tersebut akan berjalan efektif bila melibatkan semua stake holder yang terlibat: terutama negara sebagai pemangku kewa­jiban HAM. Apalagi hak-hak anak-anak telah tercantum jelas di berbagai aturan. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Kon­vensi Hak Anak, Konvensi Hak ECOSOB maupun UU No. 23 tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua, keluarga, masyara­kat, pemerintah, dan negara wajib menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak anak di semua aspek kehidu­pan. Dan, Komnas HAM sesuai dengan fungsinya akan terus mengingatkan negara untuk memenuhi kewajibannya dan mengajak elemen lain yang ada di masyarakat untuk menghormati, me­lindungi, dan memenuhi hak-hak anak, terutama anak jalanan agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, sehat, dan benar.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia merupakan prioritas penting mengingat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang HAM mengamanatkan hal tersebut.
Pemajuan dan Perlindungan HAM merupakan salah satu program utama pemerintah Indonesia sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Konsep Hak Asasi Manusia sendiri bukan merupakan hal yang baru lagi bagi bangsa Indonesia yang telah melewati perjuangan yang panjang selama ratusan tahun di bawah kekuasaan kolonialis untuk meraih dan mewujudkan hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination) atau merdeka dari penjajahan asing, salah satu hak asasi manusia paling mendasar. Setelah memperoleh kemerdekaan, hak tersebut dipatrikan di dalam pembukaan UUD 1945, yang dianggap sebagai hak segala bangsa.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak secara otomatis membawa kehidupan anak jalanan menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa disadari, telah menjadi orang dewasa, para ”orang tua” yang merangkap sebagai eksekutor bagi anak-anak kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak proporsional. Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan anak-anak dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan. Kita menjadi orang tua yang mengambil terlampau banyak dari kehidupan anak kita. (wartawan gunadarma)
Dalam kondisi seperti inilah kemudian menjadi sangat penting. Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, maka Negara berkewajiban untuk mengakui dan memenuhi hak dan kebutuhan anak Indonesia, ketika orang tua tidak sanggup lagi melakukannya. Atau ketika anak-anak berada dalam kondisi yang sangat rentan bagi pertumbuhan dan perkembangannya.
DAFTAR PUSTAKA
















Kamis, 27 Oktober 2011

Hati Nurani Sebagai Sumber Kesederajatan Antar Manusia Di Atas Keragaman Kehidupan Sosial Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Hati Nurani Sebagai Sumber Kesederajatan

Antar Manusia Di Atas Keragaman Kehidupan Sosial Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Makalah ini disusun guna memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar

Dosen : Y.Ch. Nany S, M.Si



Oleh : Kelompok 1

1. Arif Riyanto 11520241001

2. Zein Syahida 11520241002

3. Hardika Dwi Hermawan 11520241004

4. Oktaviani Faizatul Khasanah 11520241005

5. Timur Rohimiasih 11520241006

6. Lalu Satriawan Kholid 11520241007

Pendidikan Teknik Informatika / Pendidikan Teknik Elektronika

Fakultas Teknik

Universitas Negeri Yogyakarta

2011


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Ilmu Sosial Budaya Dasar dengan judul “Hati Nurani Sebagai Sumber Kesederajatan Antar Manusia Di Atas Keragaman Kehidupan Sosial Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta “ dengan lancar.

Makalah yang mengandung tema Manusia, Kesederajatan, dan Keragaman ini, kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar yang diampu oleh Ibu Nany S.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nany S. yang telah memberikan materi sekaligus membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini, dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada teman – teman dan seluruh pihak yang telah mendukung kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan, baik dari segi penulisan maupun dari segi isi. Oleh karena itu tidak lupa kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan demi terwujudnya hasil yang lebih baik dalam pembuatan makalah selanjutnya.

Yogyakarta, 13 September 2011

Penyusun

DAFTAR ISI

Judul i

Kata Pengantar ii

Daftar Isi iii

BAB I PENDAHULUAN ………………………...……………………....

A. Latar Belakang …………………………………………………… 1

B. Permasalahan …………………………………………………….. 2

BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………… 3

A. Kesederajatan Manusia …………………………………………... 3

B. Keragaman ………………………………………………………... 3

1. Keragaman Masyarakat Indonesia …………………………… 3

2. Keragaman Mahasiswa UNY ………………………………... 5

C. Hati Nurani ………………………………………………………. 6

1. Arti Hati Nurani ……………………………………………… 7

2. Fungsi Hati Nurani …………………………………………… 8

3. Pentingnya Pembinaan Hati Nurani bagi Mahasiswa UNY.… 8

BAB III PENUTUP ………………………………………………………. 11

A. Kesimpulan ……………………………………………………….. 11

B. Saran ……………………………………………………………… 11

DAFTAR PUSATAKA …………………………………………………... 12

BAB I

Pendahuluan

Tidak dapat kita pungkiri, bahwasannya masyarakat Indonesia memiliki keragaman ataupun pluralisme yang sangat tinggi. Keragaman itu memuat aspek seperti keragaman, ras, suku bangsa, ideologi, adat istiadat, agama atau kepercayaan, norma-norma, bahkan di dalam aspek ekonomi sekalipun kita memiliki keragaman. Namun, keragaman yang dimiliki masyarakat Indonesia tersebut seharusnya tidaklah menjadi sebuah tembok penghalang dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Hal itu dikarenakan sebagai masyarakat Indonesia kita memiliki berbagai indikator kesederajatan – cita-cita bangsa, kesederajatan hukum, kedudukan di dalam pemerintahan, hak asasi, serta kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki pancasila sebagai dasar Negara, kita diayomi dalam satu payung hukum NKRI, kita memiliki bahasa persatuan, dan yang utama, kita sama-sama berdiri di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk keragaman masyarakat Indonesia sudah lama ada, hal itu dibuktikan dalam Kitab Sutasoma yang menuliskan “ Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua “ yang artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Pada saat itu, kehidupan beragama antara masyarakat Hindu dan Budha berjalan lancar dan saling menghormati.

Sudah sewajarnya dalam berkehidupan kita wajib saling menghormati dan menghargai keragaman atau kemajemukan yang terdapat di dalam kehidupan kita sehari-hari. Apalagi Tuhan juga memandang sederajat semua hamba-Nya, yang kemudian membedakan hanyalah ketaqwaannya.

A. Latar Belakang

Salah satu bentuk keragaman yang jangkauannya lebih sempit adalah keragaman yang terdapat dalam kehidupan sosial kita di kampus. Bentuk keragaman itu sendiri bermacam-macam, menyangkut aspek ideologi, sosial ekonomi, politik, agama, golongan, bahkan kelompok yang di dalamnya, memiliki norma-norma yang berbeda dan tidak jarang menimbulkan pertentangan.


Sebagai bagian dari civitas akademika Universitas Negeri Yogyakarta, kita juga memiliki keragaman tersebut yang juga tidak sedikit yang menimbulkan konflik atau pertentangan.

B. Permasalahan

Konfik dalam kampus, khususnya Universitas Negeri Yogyakarta dapat memecah-belahkan persatuan dan kesatuan mahasiswa UNY itu sendiri, yang notabene memiliki sebuah visi dan misi yang sama di bawah naungan UNY. Konflik tersebut, lebih banyak terjadi karena perbedaan ideologi, pandangan, ataupun norma-norma yang diterapkan masing-masing golongan dalam kampus yang tidak disikapi dengan kedewasaan dalam berpikir dan bertindak, menjadi evaluasi bagi seluruh civitas akademika Universitas Negeri Yogyakarta. Salah satu wujud konflik tersebut dapat dilihat pada saat pelaksanaan ospek Universitas Negeri Yogyakarta pada awal Agustus 2011 lalu. Konflik yang terjadi bukan hanya memecah-belahkan persatuan dan kesatuan, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan kehidupan sosial mahasiswa UNY di dalam menjalankan aktivitas kampusnya. Hal ini tercermin dalam interaksi yang terjadi antara beberapa fakultas yang menunjukan adanya pertentangan dan ketidakharmonisan hubungan.

Kita semua adalah satu keluarga, yaitu keluarga besar Universitas Negeri Yogyakarta, sebagai keluarga sudah menjadi keharusan bahwa kita harus menjaga keutuhan keluarga.

Bentuk keragaman yang tidak ditanggapi dengan hati nurani tersebutlah yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan. Sebenarnya apa yang harus dibenahi seluruh komponen civitas akademika UNY, agar dapat mewujudkan keharmonisan hubungan sosial di dalam kampus di atas keragaman mahasiswa? Dalam makalah ini kami mencoba memberikan gambaran mengenai pentingnya hati nurani dalam menyikapi berbagai keberagaman dalam kampus Universitas Negeri Yogyakarta tercinta ini.

BAB II

Pembahasan

A. Kesederajatan Manusia

Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Jadi, kesetaraan juga dapat disebut kesederajatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederajat artinya sama tingkatan (kedudukan, pangkat). Dengan demikian, kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.

Berdasarkan kutipan tersebut, kita mengetahui bahwa sebagai mahasiswa kita juga memiliki kedudukan ataupun tingkatan yang sama di dalam memperoleh hak-hak sesuai dengan rule atau aturan yang diterapkan pihak Universitas. Kesederajatan sudah seyogyanya menjadikan kita bersikap saling menghargai, menghormati antar suatu kelompok yang terdapat dalam komponen kampus. Selain kesederajatan tersebut, juga sudah menjadi takdir bahwa manusia memiliki kesetaraan dimata Sang Pencipta. Sang Pencipta tidaklah akan memandang apa kedudukan, jabatan, ataupun tingkatan manusia itu di dalam struktur sosial masyarakat, melainkan ketaqwaannyalah yang membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya. Itulah salah satu bentuk prinsip kesederajatan yang sepatutnya dianut oleh setiap individu agar terwujudnya kehidupan yang tertib dan harmonis.

Oleh karena itu, dapat kita pahami bahwa kesederajatan adalah suatu sikap mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban sebagai sesama manusia. Implikasi selanjutnya adalah perlunya jaminan akan hak-hak itu agar setiap manusia bisa merealisasikan serta perlunya merumuskan sejumlah kewajiban-kewajiban agar semua bisa melaksanakan agar tercipta tertib kehidupan.

B. Keragaman

1. Keragaman Mayarakat Indonesia

Keragaman berasal dari kata ragam yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya : 1) tingkah laku; 2) macam, jenis; 3) lagu: music; langgam; 4) warna, corak, ragi; 5) (ling) laras (tata bahasa). Sehingga keragaman berarti perihal beragam-ragam: berjenis-jenis: berjenis-jenis; perihal ragam; hal jenis.

Keragaman adalah sebuah realita atau fakta yang terdapat dalam komponen masyarakat Indonesia. Keragaman Masyarakat Indonesia terdapat pada beranekaragamnya suku bangsa, ras, agama atau kepercayaan, ideologi, adat kesopanan, serta situasi ekonomi.

Keragaman Indonesia merupakan sebuah anugrah besar yang diberikan Sang Pencipta terhadap Indonesia.

“Jakarta (ANTARA News) - Kurang dari dua bulan, jumlah pengunjung paviliun Indonesia pada ajang bergengsi "World Expo" di Shanghai, China, telah menembus angka dua juta orang.”

“Salah satu keragaman dari Indonesia yang berpenduduk sekitar 240 juta jiwa adalah perbedaan suku dan bahasa. Jumlah suku mencapai 300 dan 500 bahasa daerah.”

"Keragaman itulah yang mewarnai perjalanan Indonesia hingga saat ini, menjadi warga dunia yang mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi, namun tetap santun dengan alam," kata Wakil Direktur Paviliun Indonesia Pratito Soeharyo menjelaskan konsep yang diusung Indonesia pada Pameran Dunia itu.”

Itulah salah satu bukti nyata bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia sudah sepatutnya bersyukur dan menghargai keberagaman yang dimiliki. Warga dunia saja begitu tergoda dengan keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia, sebagai masyarakat Indonesia kita harus lebih bangga dan menjadikannya sebuah energi positive agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di atas berbagai keragaman yang kita miliki. Keragaman tidak akan menjadi masalah jika kita menyikapinya dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang relevan.

Kerusuhan sosial dan tindakan represif dari berbagai institusi, berkali-kali menghapus fakta keanekaragaman di negeri ini. Padahal, keanekaragaman adalah fakta. Fakta keanekaragaman memang sesuatu yang dilematis. Di satu sisi, keberagaman adalah sebuah fenomena nyata yang tidak mungkin diingkari. Tapi di sisi yang lain, ada sebuah misi persatuan di bawah payung NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang juga harus dijunjung tinggi.

2. Keragaman Mahasiswa UNY

Realitas yang terjadi dalam lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta harus diakui dengan sikap terbuka, logis, dan dewasa, karena dengannya keragaman yang ada dapat dipertumpul. Jika keterbukaan dan kedewasaan sikap dikesampingkan besar kemungkinan tercipta masalah-masalah yang menggoyahkan persatuan dan kesatuan mahasiswa, seperti :

1. Disharmonisasi, adalah tidak adanya penyesuaian atas keragaman antara manusia dengan dunia lingkungannya.

2. Perilaku diskriminatif terhadap etnis atau kelompok masyarakat tertentu akan memunculkan masalah yang lain.

3. Ekskusivisme, rasialis bersumber dari superioritas diri, alasannya dapat bermacam-macam antara lain keyakinannya bahwa secara kodrati, ras/sukunya, kelompoknya lebih tinggi dari ras/suku/kelompok lain.

Itu semua dapat kita hindari jika kita meletakan koridor kita dalam posisi yang benar.

Realitas keragaman mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa keragaman yang terlihat di lingkungan kampus Universitas negeri Yogyakarta adalah keragaman suku bangsa dan ras seperti ras Mongoloid Melayu Muda (Deutero Malayan Mongoloid) yang termasuk di dalamnya adalah masyarakat Indonesia bagian barat mulai dari Sulawesi. Kecuali Batak dan Toraja yang termasuk Mongoloid Melayu Tua (Proto Malayan Mongoloid). Sebelah timur Indonesia termasuk ras Austroloid, termasuk bagian NTT. Sedangkan keompok terbesar yang tidak termasuk kelompok pribumi adalah golongan Cina yang termasuk Astratic Mongoloid.

Keragaman bahasa. Sebagai mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang berasal dari berbagai penjuru pelosok Tanah Air bahkan sebagian kecil ada yang berasal dari luar negeri, memiliki ciri khas tersendiri, yang diantaranya adalah ciri bahasa yang digunakan. Bahkan, dalam pengucapan bahasa Indonesia, masih sering kita dengar pengucapan lafal yang masih mencirikan lafal kedaerahan. Keragaman bahasa yang lebih sempit juga terdapat dalam bahasa Jawa, dimana sering kita dengar beberapa mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang menggunakan bahasa jawa sebagai bahasa kesehariannya namun memiliki pelafalan yang berbeda. Seperti bahasa jawa yang digunakan oleh masyarakat Purbalingga, Purwokerto, Banjarnegara, Cilacap, Tegal, dan sekitarnya akan sedikit berbeda dengan bahasa jawa yang digunakan oleh masyarakat Yogyakarta, Solo, Jawa Timur, dan sekitarnya.

Masih banyak keragaman lain yang terdapat di dalamnya. Salah satu keragaman yang sering menjadi permasalahan adalah keragaman ideologi mahasiswa.

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta memanglah heterogen. Seperti beberapa contoh keberagaman yang telah dijelaskan diatas. Mahasiswa UNY juga tidak sedikit yang berasal dari desa, ada yang berasal dari metropolitan, bahkan ada yang besar dan tumbuh di luar negeri. Ada yang anak petani, anak guru, anak anggota DPR, pegawai, bahkan sampai dengan pengusaha. Hal itu tidaklah menjadi masalah ketika kampus menerima berbagai mahasiswa dari berbagai latar belakang kehidupan.

C. Hati Nurani

Dalam pandangan para sufi, hati yang lebih ditekankan pada makna lathiifah rabbaniyah ruuhaniyyah adalah sesuatu yang menjadi tumpuan pandangan Allah, sebagaimana disebutkan dalam Alquran, ”Tidak ada dosanya jika kamu berbuat salah, kecuali jika hatimu menyengajanya. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Mengasihi” (QS 33:5).

Dalam bahasa Inggris, hati nurani artinya consciece. Kalau kata consciece diterjemahbalik maka artinya menjadi suara hati, kata hati atau hati nurani. Berdekatan dengan kata conscience, ada kata conscious. Conscious artinya sadar, berkesadaran, atau kesadaran. Disamping kedua kata ini, ada satu lagi yang berdekatan maknanya yaitu intuition, intuition artinya gerak hati, lintasan hati, gerak batin.

Consciece = Conscience is an ability or a faculty that distinguishes whether one’s actions are right or wrong. It leads to feelings of remorse when one does. Hati nurani adalah kemampuan atau fakultas yang membedakan apakah salah satu dari tindakan apakah benar atau salah. The moral sense of right and wrong, chiefly as it affects one’s own behaviour; Consciousness; thinking; awareness, especially self-awareness. Rasa moral tentang yang benar dan yang salah, terutama karena akan mempengaruhi tingkah laku sendiri; Kesadaran; berpikir; kesadaran, terutama kesadaran diri. Kesadaran juga berarti peran kognitif diri yang memperjelas secara sadar di mana diri kita saat ini dan bagaimana situasi lingkungan kita. Kajian-kajian yang mendalam tentang hal ini dapat kita telusuri lebih jauh terutama di dalam sains psikologi.

1. Arti Hati Nurani

Hati nurani merupakan penerapan kesadaran moral yang tumbuh dan berkembang dalam hati manusia dalam situasi konkret. Suara hati menilai suatu tindakan manusia benar atau salah , baik atau buruk. Hati nurani tampil sebagai hakim yang baik dan jujur, walaupun dapat keliru. Dalam hati, manusia sebelum bertindak atau melakukan sesuatu , ia sudah mempunyai kesadaran atau pengetahuan umum bahwa ada yang baik dan ada yang buruk. Setiap orang memiliki kesadaran moral tersebut, walaupun kadar kesadarannya berbeda – beda. Pada saat-saat menjelang suatu tindakan etis, pada saat itu kata hati akan mengatakan perbuatan itu baik atau buruk. Jika perbuatan itu baik, kata hati muncul sebagai suara yang menyuruh dan jika perbuatan itu buruk, kata hati akan muncul sebagai suara yang melarang. Kata hati yang muncul pada saat ini disebut prakata hati. Pada saat suatu tindakan dijalankan, kata hati masih tetap bekerja, yakni menyuruh atau melarang. Sesudah suatu tindakan, maka kata hati muncul sebagai “hakim” yang memberi vonis. Untuk perbuatan yang baik, kata hati akan memuji, sehingga membuat orang merasa bangga dan bahagia. Namun, jika perbuatan itu buruk atau jahat, maka kata hati akan menyalahkan, sehingga, orang merasa gelisah, malu, putus asa, menyesal.

2. Fungsi Hati Nurani

Fungsi hati nurani yaitu sebagai pegangan, pedoman, atau norma untuk menilai suatu tindakan, apakah tindakan itu baik atau buruk. Hati nurani berfungsi sebagai pegangan atau peraturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari dan menyadarkan manusia akan nilai dan harga dirinya.
Sikap kita terhadap hati nurani adalah menghormati setiap suara hati yang keluar dari hati nurani kita. Mendengarkan dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati nurani. Mempertimbangkan secara masak dan dengan pikiran sehat apa yang dikatakan hati nurani. Melaksanakan apa yang disuruh hati nurani.

3. Pentingnya Pembinaan Hati Nurani bagi Mahasiswa UNY

Dengan hati nurani yang baik dan benar, seseorang akan selalu terdorong untuk bertindak melakukan kehendak Tuhan dan menuruti norma-norma moral obyektif. Pembinaan hati nurani tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan seseorang tentang kebenaran dan nilai-nilai, ataupun kemampuan untuk memecahkan dilema moral, tetapi juga harus memasukkan ke dalamnya pembinaan karakter moral seseorang secara lebih penuh. Pembinaan hati nurani merupakan upaya yang hakiki agar manusia lebih mampu hidup dan bertindak sesuai dengan bisikan hati hati nurani yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral. Melalui pembinaan hati nurani, manusia diharapkan bisa terhindar dari kesesatan dalam pengambilan keputusan dan tindakan. Dengan begitu, perbedaan ataupun keragaman tidak menjadi permasalahan yang dapat memicu konflik.

Dalam hadis diungkapkan ”Sesungguh-nya Allah tidak memandang bentuk dan tubuhmu, tetapi Dia memperhatikan hati dan perbuatanmu.” (HR Muslim). Allah hanya memperhatikan hati, karena hati itulah yang menjadi hakikat manusia. Karakter seseorang berbeda dengan yang lain karena hatinya berbeda. Perbedaan itu pula yang menyebabkan perbedaan dalam cara Allah memperlakukan sang hamba itu sendiri.

Sebagai contoh, seseorang dengan hati nurani, melihat ada orang lain yang patut ditolong pasti akan ditolongnya tanpa menghiraukan apa jenis warna kulitnya dari bangsa atau kelompok mana yang ditolong itu berasal. Dengan hati nurani juga manusia bisa berbuat baik untuk seluruh mahluk yang ada di alam ini dengan memberi perlindungan secara maksimal dengan menjaga keseimbangannya. Inilah manusia yang dapat memberi rahmat atas alam ini, pembawa damai dan toleransi.

Contoh tersebut menjadi bukti begitu pentingnya hati nurani untuk dijadikan pedoman dalam berbuat. Mahasiswa yang menggunakan hati nurani dalam setiap melaksanakan aktivitasnya, berarti dia telah turut berusaha agar menjadi insan yang bertaqwa, dalam sisi lain juga turut berusaha mensukseskan visi UNY yaitu mencetak generasi-generasi lulusan yang bertaqwa. Hal itu juga sejalan dengan tekad UNY guna meningkatkan perannya dalam pengembangan pendidikan karakter menuju universitas kelas dunia, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Jika hati nurani tersebut digunakan oleh seluruh komponen masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta, khususnya mahasiswa, keharmonisan hubungan antar fakultas / kelompok / organisasi kampus, dan sejenisnya dapat tetap terjaga dengan baik karena mereka akan cenderung hidup saling menghargai, menghormati, dan cenderung akan menjauhi hal-hal yang dapat menjadi pertentangan ataupun konflik yang berkelanjutan.

Ibu Nurhayati Budiyanti dalam artikelnya berjudul “Ini Kampus Pendidikan, Bung!” yang dimuat di Rema Post Edisi 5/Tahun IV/Agustus 2010 mengungkapkan :

“Sebagai kampus pencetak guru, maka UNY berbeda dengan kampus-kampus lain. Di sinilah pembentukan karakter menjadi sebuah hal yang sangat ditekankan. Bagaimana jika karakter para guru bobrok? Hukum alam mengatakan muridnya akan lebih bobrok. Meskipun guru bukan dewa atau malaikat yang suci dari kesalahan, namun seorang guru mesti memiliki karakter ideal yang nantinya menjadi panutan muridnya. Maka, kampus ini menjadi kawah candradimuka dalam pembentukan karakter, sesuai dengan visi UNY mewujudkan insan yang bernurani, cendekia, dan mandiri.”

Kutipan tersebut menjadi bukti, bahwa sudah menjadi tanggung jawab bersama, sebagai calon guru, haruslah menjadi suri tauladan yang baik, terutama bagi murid – muridnya, hati nurani menjadi hal yang penting yang tidak dapat dimunafikan.

BAB III

Penutup

A. Kesimpulan

Konflik dalam kampus Universitas Negeri Yogyakarta yang disebabkan karena tidak disikapi dengan hati nurani hendaklah menjadi bahan instrospeksi dan refleksi kita sebagai bagian konkret dari civitas akademika UNY dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.

Jika setiap mahasiswa meletakan hati nurani di atas akal dan pikiran, perbedaan ataupun keragaman akan disikapinya dengan benar dan tidak akan menimbulkan konflik yang dapat memecah-belahkan persatuan mahasiswa UNY.

Ada kalanya logika manusia tidak dapat memberikan keputusan terbaik, maka dengan hati nurani diharapkan dapat memegang kendali atas keputusan kita. Hati nurani merupakan salah satu ”otak” dalam pengambilan keputusan disamping logika. Hati nurani dapat juga memberikan penilaian dan rasa tanggung jawab terhadap keputusan tersebut. Hati nurani memiliki fungsi sebagai ”juri” atas diri kita. Hati nurani akan terus memberikan penilaian terhadap perbuatan, keputusan, dan cara hidup kita. Itulah mengapa hati nurani menjadi penting sebagai sumber kesederajaan di atas keragaman mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta demi terciptanya kehidupan sosial dalam kampus yang harmonis dan tetap terjaga hubungan kekeluargaannya.

B. Saran

Marilah kita selalu bercermin kepada hati nurani, karena didalamnya terkandung nilai-nilai luhur, yang akan membawa kemaslahatan bagi kita sendiri dan orang-orang disekitar kita. Janganlah pertimbangan-pertimbangan negatif lebih mendominasi, sehingga menyebabkan “buta”nya hati nurani. Kembalilah kepada pemikiran-pemikiran positif dalam mencermati suatu masalah dengan koridornya adalah hati nurani. Janganlah konsep materialistis sampai mengesampingkan hati nurani, kita tidak akan mampu lari dari kesalahan-kesalahan akibat melawan nurani itu.

DAFTAR PUSTAKA

M Setiadi, Dr. Elly, dkk. 2007. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Kencana – Prenada Media Group : Jakarta.

http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2164767-pengertian-dan-makna-kesetaraan-manusia/#ixzz1Xtwb1qyY

http://www.antaranews.com/berita/1277396722/world-expo-keragaman-indonesia-menggoda-dunia

http://syaharuddin.wordpress.com/2010/04/10/masalah-keragaman-dalam-masyarakat-indonesia/

http://filsafatindonesia1001.wordpress.com/2009/08/11/filsafat-hati-nurani-bag-1/

http://addaani2008.wordpress.com/2008/07/15/makna-qalb-atau-hati-nurani/

http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1386:uny-tingkatkan-pendidikan-karakter-&catid=69:berita-terkait&Itemid=196

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=citizen&act=view&id=73278a4a86960eeb576a8fd4c9ec6997

Karna hidup punya banyak rasa untuk harimu